Makalah Perceraian Kristen

Post a Comment


PANDANGAN  ETIKA KRISTEN TERHADAP PERCERAIAN DAN PERNIKAHAN KEMBALI BAGI KEKRISTENAN

Andreta Yohana Sihombing1, Bagus Subambang.2
andretayohanasihombing@gmail.com, subambang29@gmail.com

Abstrak
Berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 tentang perkawinan menjelaskan mengenai ikatan lahir batin yang terjadi pada seorang pria dan seorang wanita sebagai pasangan suami istri yang bertujuan untuk dapat membentuk keluarga yang bahagia dan harmonis dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang maha esa.  Selain dari itu tujuan pdari pernikahan adalah untuk dapat memperoleh keturunan, dimana keturunan itu akan diperoleh saat menjalani beberapa proses.  Namun biasanya cara yang digunakan itu memiliki kendala sehingga suami istri terkadang tidak bisa memperoleh keturunan.  Hal itu merupakan salah satu faktor yang menyebabkan adanya perceraian dalam sebuah pernikahan.  Berbicara soal perceraian dan pernikahan kembali merupakan sesuatu hal yang tidak asing lagi ditelinga masyarakat.  Dimana sekarang ini sudah banyak diperbincangkan mengenai ke dua hal tersebut.  Untuk menyikapi hal tersebut pada umumnya dapat melihat dari beberapa pandangan Kristen yang muncul oleh karena didasarkan pada frasa dalam Matius 19:9, yaitu: dimana orang Krsten menyetujui adanya perceraian dan pernikahan kembali, menyetujui perceraian namun tidak menyetujui adanya pernikahan kembali dan yang terakhir tidak menyetujui kedua hal tersebut. Berdasarkan pengajaran yang diberikan Yesus dalam Matius 5:32; 19:9, Mrk. 10:11-12, Luk. 16:18, dari keseluruhan ayat tersebut dapat disimpulkan, yaitu: apabila seorang suami menceraikan istrinya, maka ia menajdikan istrinya berzinah, apabila seorang pria kawin dengan seorang istri yang telah diceraikan suaminya maka pria tersebut telah berbuat zinah dan yang ketiga apabila seorang suami menceraikan istrinya dan kemudian menikah kembali dengan perempuan lain, maka seorang suami telah berbuat zinah dan yang keempat apabila seorang istri yang meminta cerai kepada suamiinya kemudian isa menikah kembali dengan pria yang lain ia telah berbuat zinah.   


Kata Kunci: Komitmen, Keluarga, perceraian, pernikahan kembali, kekristen


Pendahuluan
Pernikahan merupakan suatu hal yang perlu untuk diperhatikan. Dalam pernikahan banyak terdapat gangguan atau problem-problem dalam sebuah pernikahan yang dapat memberikan efek dalam semua segi kehidupan lainnya, baik dalam kesehatan badan, pekerjaan, sekolah, pergaulan dan lainnya. Terlebih lagi dalam kehidupan kerohanian keluarga tersebut terganggu. Kegagalan dalam pernikahan menjadi sebab utama dalam keseluruhan segi kehidupan lainnya.

Pernikahan kembali merupakan suatu topik pembahasan yang banyak diperbincangkan di zaman sekarang ini, bahkan dalam setiap denominasi gereja sekarang ini mereka memiliki pandangan sendiri disebabkan terjadinya pernikahan kembali yang merupakan realitas dari kehidupan yang saat ini dialami oleh banyak orang Kristen. Dengan demikian mereka perlu untuk memiliki pegangan secara Alkitabiah.

Pernikahan adalah sebuah komitmen yang kekal antara seorang laki-laki dan perempaun yang melibatkan hak-hak seksual secara timbal balik. Dalam pernikahan antara seorang pria dan wanita yang Alkitabiah dilihat secara bilogis. Dimana sejak awal bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan (kej.1:7) yang memerintahkan mereka untuk beranak cucu dan bertambah banyak (ay.28). hal tersebut dapat terjadi apabila adanya kesatuan antara pria dan wanita.

Kemudian keduanya itu akan menjadi satu daging, seorang pria akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya (ay.24).  Penggunaan suamid dan istri dalam konteks Ayah dadn ibu menajdi jelas bahwa haltersebut menunjukkan seorang pria dan wanita secara biologis. Hal tersebut menegaskan bahwa pernikahan itu adalah seorang pri dan wanita.  Dengan demikian apa yang disebut dengan pernikahan homoseksual bukanlah pernikahan alkitabiah dan dalam hal ini.

1. Pandangan Etika terhadap pernikahan
Perkawinan bukan merupakan suatu seremonial saja yang hanya padaa saat senang-senang saja, namun juga apabila terjadi ketidak cocokkan lagi atau terdapat masalah maka dengan mudah akan mengatakan untuk bercerai. Perkawinan adalah suatu panggilan suci yang sebagaimana dikatakan pada setiap manusia memiliki panggilan untuk menikah dalam hidupnya. (Mathila AMW Birowo. 2016:179)

Dalam Matius 19:9, menyatakan bahwa ada yang menyetujui perceraian namun ada juga yang tidak setuju dengan adanya pernikahan kembali, ada yang setuju dengan kedua hal itu dan ada juga yang tidak setuju dengan kedua hal tersebut.

2. Pandangan berbagai agama
Keluarga menggambarkan sebuah tokoh dalam agama di Dunia dengan memberikan ingatan kembali bahwa pernikahan dalam ajran katolik seorang pria dan wanita yang sudah menjalani sebuah pernikahan tidak dapat diceraikan kembali.

Pemahaman mengenai keluarga dari pandangan umat Kristen sesuai atau sama dengan apa yang di jabarkan oleh ajran katolik. Tuhan menghendaki sebuah pernikahan itu menajdi sebuah persekutuan yang hidup, yang dapat diartikan sebagai pernikahan yang tidak dapat digunakan untuk dapat mencari sebuah keperntingan dari hidup pribadi.

Menurut pandangan umat Budha perkawinan adlah sebuah ikatan yang lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai pasangan suami istri yang bertujuan untuk dapat membentuk keluarga yang bahagia dan dapat mengikuti ajaran sang Budha mengenai praktik dari kehidupan yang benar. (Mathilda. 2014;187)

3. Pandangan bapak-bapak gereja terhadap perceraian dan pernikahan kembali
Kaisar Yustinus 1 (527-565), ia sebagai seorang ahli hukum Kristen, meneguhkan kebiasaan yang tercantum dalam hukum Romawi mengizinkan adanaya perceraian dan pernikahan kembali dalam kasus perzinahan. Dengan adanya peraturan tersebut, memberikan pengaruh yangcukup kuat bagi jemaat di Gereja Timur.

Konsili-konsili gereja dan Paus secara tegas tidak memperbolehkan adanya perceraian dan pernikahan kembali. Tetapi ada dua Konsili lokal yang bernama Veberie (755) dan Compiegne (757) yang berada di Prancis. Mereka berdua mengizinkan hal itu terjadi. Akan tetapi terdapat banyak kesulitan yang terjadi pada saat mereka mau melakukan ajaran tersebut di Inggris dan Prancis. Karena di Prancis, gereja tidak mengajarkan untuk melakukan perceraian dan hal-hal seperti itu ditolak oleh Synode yang ada di Paris (829) zman Ludovicus I. (Purwa Hadiwardoyo.2007:37)

Martin Luther tidak memperbolehkan adanya perceraian, ia membolehkan perceraian apabila terdapat ayat Alkitab yang dapat menjadi dasar yang kuat untuk membenarkan dan memberikan ijin adanya perceraian dan pernikahan kembali dan sudah dinyatakan sah dihadapan hukum.

John Feinberg menyatakan bahwa tidak ada yang namanya perceraian dan pernikahan kembali.

Craig S. Keener menyatakan pendapatnya yaitu bahwa apabila dalam sebuah pernikahan itu terdapat adanya perzinahan, perpisahan, kekerasaan fisik dan berbagai macam bentuk moralitas yang berat, maka dibolehkan untuk cerai dan dapat menikah kembali.

4. Padangan Alkitab
Istri adalah seorang penolong yang sepadan bagi suaminya, istri bukanlah semata-mata dijadikan sebagai budak laki-laki melainkan sebagai penolong yang sepadan yang dipilih oleh Allah secara langsung. Contohnya seperti Adam dan Hawa yang dibawa sendiri oleh Allah, bukan mereka atau orang tua yang membawa  melainkan Allah. Jodoh yang ibawah oleh Allah itu adalah pilihan Allah yang tepat atau yang sesuai dengan kehendak Allah. mencari jodoh seperti yang dicari oleh Tuhan tidak segampang membalikkan telapak tangan tetapi memiliki proses pergumulan yang sangat panjang. Untuk mengerti kehendak Tuhan dalam jodoh itu sangatlah penting, untuk dapat mengetahui siapakah jodoh yang disediakan Tuhan pastinya melalui proses perkenalan terlebih dahulu yaitu meengenal sifat-sifat dari keseluruhan prbadinya setelah itu kita perlu untuk mendoakannya.

Penjelasan pernikahan kembali dalam Alkitab yaitu, sebagai berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai pernikahan kembali yang terdapat dalam Alkitab yang disesuaikan dengan konteks nas dan konteks buadya untuk dapat memberikan hasil dari prinsip yag akan digunakan pada masa kini, yaitu:

Matius 19:9 è menjelaskan dengan sederhana bahwa ketika suami menceraikan istrinya kemudian menikah kembali dengan seorang wanita, maka suami tersebut telah berbuat zinah.

Markus 10:11-12 è secara sederhana dalam ayat ini menjelaskan bahwa ketka suami menceraikan istrinya maka ia sudah berbuat zinah begitupun sebaliknya.

Lukas 16:18 è dalam ayat ini menjelaskna secara sederhana bahwa apabila seorang suami menceraikan istrinya dan menikah dengan perempuan atau wanita lain, maka seorang sumi tersebut telah berbuat zinah dan ketika seorang pria menikahi istri yang sudah diceraikan oleh suaminya itu maka ia yang menikahi istri tersebut telah berbuat zinah.

Yesus tidak mengizinkan adanya perceraian atau pernikahan kembali, karena Yesus tetap berpegang pada perkataan-Nya (Matius. 19:6).  Jadi, perceraian atau pernikahan kembali itu tidak dapat dilakukan karena menentang apa yang telah dikatakan oleh Allah. Pernikahan kembali dapat dilakukan atau dapat terjadi apabila salah satu dari suami istri tersebut meninggal. Maka hal mengenai pernikahan kembali dapat dilaksanakan.

Berikut ini adalah beberapa yang menyebabkan terjadinya kerenggangan dalam sebuah pernikahan, yaitu:
Roma 7:2-3 è seorang stri yang terikat oleh hukum kepada auaminya selama suaminya masih hidup.  Akan tetapi ketika suaminya itu telah meninggal, maka tidak akan ada lagi yang mengikatnya terhadap suaminya itu. Jadi apabila ia meminta berpisah dari suaminya dan menikah kembali ketika suaminya masih hidup, ia dapat dikatakan sudah berbuat zinah. Akan tetapi, ketika ia menikah kembali dikarenakan suaminya telah meninggal, maka ia terbebas dari hukum dan janji yang irarkan pada saat ia menikah pertama kalinya dan ia tidak dikatakan berbuat zinah ketika ia menikah kembali.

1 Korintus, 7:39 è pada saat suaminya masih hidup, seorang istri tidak dapat menikah kembali karena ia masih terikat dengan janji dan huukum yang berlaku.  Tetapi ketika suaminya telah meninggal maka ia terbebas dan ia dapat menikah kembali.  Istri pun dapat menikah kembali asalkan menikah dengan seorang pria yang meemiliki keyakinan yang sama seperti dia.

Yesus tetap berpegang pada apa yang ia telah katakan (konsisten) karena ia mau menegaskan mengenai sikap Tuhan Allah pada saat pernikahan pertama terjadi (Kej. 2:24 ; Mat. 19:5-6).  

Dalam “1 Korintus 7:10-15:  dijelaskan pada (ay. 10-11) Menyatakan bahwa para istri atau suami  yang telah menceraikkan suaminya ia tidak boleh menikah lagi, ia haruslah hidup sendiri samapai ia mengakhiri hidupnya dan suaminya pun tidak boleh untuk menceraikan istrinya itu.

Ay. 10-13 Menjelaskan bahwa untuk memenangkan pasanagn yang berbeda keyakinan bukan dengan jalan untuk bercerai aau menikah kembali, melainkan dengan menjalani hidup bersama dan dapat menajdi berkat.

Ay. 11 Menjelaskan bahwa seorang istri hendaknya meemiliki tanggung jawab untuk dapat memperbaiki hubungan pernikahannya dan haruslah seorang istri dan memiliki inisiatif untuk rujuk kembali dengan suaminya itu.

Ay. 12-13, Menyatakan bahwa ketika salah seorang istri atau suami yang memiliki pasangannya adalah seorang yang berbeda keyakinan dengannya da ia tidak mau tinggal bersama dengan pasangannya itu, maka janganlah menceraikan pasangannya itu. karena pernikahan merupakan suatu pengikat yang mengikat hubungan seorang pria dan wanita.

Ay. 14, apabila dalam sepasang suami istri itu salah satunya dalah seorang yang tidak beriman, seperti seorang istri yang tidak beriman, maka ia akan dikuduskan oleh suaminya.

Ay. 15, ketika seorang suami atau sistri yang tidak beriman dan ia ingin bercerai (meminta untuk bercerai), maka biarlah ia menceraikan suami atau istri yang beriman itu untuk menceraikan pasangannya yang beriman.

Dalam setiap rumah tangga, tidak terleas dari malah,  masalah yang dihadapi dalam rumah tangga adalah karena memang Allah memiliki maksud yaitu dimana Allah dalam membiarkan mereka mau mengalami cobaan yaitu untuk menunjukkan kejelekkan-kejelekkan atau kelemahan kita. Dengan adanaya cobaan tersebut maka segala kelemahan kita yang selama ini tersembunyi dapat terlihat. Demikian pula dalam kehidupan rumah tangga Allah memberikan pencobaan. 

Dimana iblis mencari cara untuk mengacaukan rumah tangga itu, mungkin dapat berupa ketidak cocokkan antara menantu dan mertua, suami dan istri yang berupa ketidakcocokkan antara suami dan istri. Dimana istri pulang malam dari tempat kerja dan terkadang suami dapat menganggap rendah istri, dan adanya perselingkuhan yang dilakukan istri atau suami. Semuanya itu dilakukan iblis untuk mengacaukan rumah tangga yang sudah dibangun hingga dapat bercerai.

Allah tidak menginginkan adanya perceraian dalam sebuah pernikahan seperti tertulis dalam (Mat. 19:6) dikatakan bahwa “apa yang telah dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia”. Maka dari itu, sebagai seorang suami dan istri haruslah tabah dalam menghadapi pencobaan, jangan mudah untuk menyerah. Karena pernikahan itu memiliki ujuan yaitu untuk memuliakan Allah dalam kehidupan rumah tangga (K.A.M. Jusuf Roni,1991:62-63)
                                                                                          
Dalam Alkitab tercatat bahwa pernikahan itu memiliki komitmen seumur hidup, dimana pernikahan itu dirancang seumur hidup tetapi tidak kekekalan.  Pernikahan merupakan satu komitmen sepanjang hidup.  Karena natur pernikahan itu dalam konsepnya adalah permanen dalam pernikahan yang dimaksudkan oleh Tuhan Yesus Kristus saat Ia berkata; “sebab seorang istri terikat dengan hukum suaminya selama suaminya hidup.  Namun, apabbila suaminya mati maka ia terbebas dari hukum  yang itu.  Pernikahan tidak bersifat kekal.  Pernikahan merupakan satu perjanjian yang berlaku seumur hidup dihadaan Allah, karena pernikahan tidak meluas sampai kekekalan.   

Orang-orang Kristen menyepakati bahwa pernikahan itu bersifat monogami. Dimana pernikahan itu hanya untuk satu suami dan satu istri. Pernikahan monogami merupakan ajaran perjanjian Baru, namun monogami telah ada sejak dari mulanya, pada saat Allah menciptakan satu laki-laki (Adam) dan memberi dia perempuan atau istri (Hawa).  Allah memberikan Adam hanya satu istri dan hal ini dapat menjadi teladan yang baik untuk diikuti semua orang.


Allah melarang keras adanya poligami seperti Allah berbicara bahwa “janganlah kaamu mempunyai banyak istri (Ulangan. 17:17).  Monogami diajarkan baik dalam perintah moral yang menentang mengenai perzinahan.  Setiap orang yang berpoligami dalam perjanjian lama membayar pahit untuk dosanya.

 5.  Pandangan Kristen Mengenai Perceraian
Berdasarkan kesepakatan secara umum orang-orang kristen  sepakat bahwa pernikahan itu dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang melibatkan hal-hal seksual. Namun dalam kesepakatan umum terlihat lebih sulit untuk didapatkan dari orang-orang Kristen. Seperti kesepakatan kristen mengenai perceraian dimana kesepakatan ini terlihat sulit karena tidak terdapat kesepakatan umum di antara orang-orang Kristen dalam bersikap dokmatis.
Perceraian bukanlah ideal Allah

Perceraian tidak diperbolehkan karena setiap alas an
Perceraian menciptakan masalah-masalah. (Norman L..Geisler,2007:353)
Gereja memandang perceraian yang merupakan suatu perbuatan dosa oleh karena itu dari beberapa respon yang tidak memiliki hak untuk berperan aktif dalam pengemban dari tugas pelayanan dalam gereja.

6. Prinsip dasar dari pernikahan
Manusia dengan manusia
Allah menetapkan pernikahan itu terjadi antara dua orang manusia, bukan manusia dengan binatang. Sebelum Allah memberikan Hawa kepada Adam terlebih dahulu Allah menciptakan dan menyodorkan semua binatang sebagai perbandingannya. Namun Adam tidak menemukan pasangan yang sepadan, untuk itu Allah menciptakan manusia Hawa untuk menjadi penolong yang sepadan.

Monogami
Allah menegaskan kembali bahwa pernikahan itu hanyalah dilakukan oleh sattu pria dan satu wanita. Maka dari itu pernikahan tidak mungkin dibagi untuk banyak orang. “Pernikahan yang sejati adalah tulang dari tulangku dan daging dari dagingku” (satu pria untuk satu wanita).  Pernikahan yang tidak menggunakan prinsip ini

Pria dan wanita
Pernikahan hanya dilakukan atau dilaksanakan seorang pria dan wanita saja.

7. Faktor-faktor penyebab terjadinya pemisah pernikahan
Adanya kekurangan yang terdapat pada kepribadian masing-masing
kekurangan merupakan suatu hal yang pasti dimiliki oleh setiap orang dan hal itu kerap kali diemukan. Namun sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi karena pada awal sebelum menikah telah mengalami proses konseling dimana kedua pasanagn itu dapat saling mengenal satu sama lain, dan akan menerima resikonya pada nantinya. Tetapi ketika hal ini dapat menyebabkan terjadinya perceraian, maka hal pasangan tersebutu melanggar apa yang sudah mereka katakana sendiri.

Perubahan bentuk fisik dari pasangan (postur tubuh, kekerutan, dll)
Perubahan bentuk fisik merupakan suatu hal yang wajar untuk terjadi, jika memang hal ini terjadi dan membuat pasagan suami istri berpisah oleh karena hal ini, sepertinya tidak perlu untuk membuat hubungan pernikahan itu membawa keperceraian, karena seorang pasangan pastilah sudah saling mengetahui apa kesukaan dari pasangan kita, ciri-ciri seperti apa yang disukai oleh pasangan yang dapat membuat pasangannya bahagia dan merasa nyaman.

Kemandulan seorang istri atau keimpotenan suami
Kemandulan merupakan suatu hal yang membuat pasangan suami istri itu merasa sedih, dan kadang ada seorang suami yang tidak dapat menerima hal itu. sehingga ia memiliki keinginan untuk menceraikan istrinya dan mencari seorang istri untuk dinikahi agar ia dapat memperoleh keturunan.

Ketidaksenangan orang tua terhadap menantunya
Adanya ketidak cocokkan terhadap mertua kepada anak menantunya sudah banyak ditemukan, hal itu terjadi karena memang dari awal perkenalan calon menantunya itu tidak disukai leh mertuanya, namun kedua pasangan ini tetap memaksakan keadaan sehingga pada saat pernikahan telah berlangsung an mereka telah menjalani hidup berumah tangga, mertuanya itu sering memarahi anak menantunya itu, mertuanya melakukan segala hal agar anaknya dapat bercerai.

Penghasilan atau ekonomi dari pasangannya
Penghasilan yang didapatakan oleh seorang suami kemungkinan lebih sedikit disbanding dengan apa yang didapatkan oleh seorang istri.

Adanya orang ketiga
Munculnya orang ketiga dikarenakan adanya ketidaksetiaan dari antara salah satu suami atau istri  ataupun juga dikarenakan adanya rasa bosan pada pasangan. Sehingga mereka mencari kesenangan diluar tanpa sepengetahuan dari pasangan.

Pernikahan yang memudar
Kerusakan merupakan suatu hal yang normal untuk terjadi karena dlm proses penuaan yang alami, seperti halnya foto yang mulai memudar dan tubuh yang kehilangan kekencangan. Kerusakan itu dapat diatasi dengan adanya perawatan, pemeliharaan dan kadang perbaikkan. Pernikahan haruslah dijaga agar tetap segar dan terpelihara, maka pernikahan akan pudar sepeerti foto lama. Pernikahan adalah hubungan cinta yg dinamis atara seorang pria dan wanita, dan pada saat hubungan itu bisa berkembang lebih mendalam dan lebih kaya aau mandek dan membusuk. Semua pernikahan uyang sedang hancur setidaknya tengah menuju jalur gelap dan sepi lalu kemudian berakhir dalam perceraian. (Gary & Barbara Roosberg.2010:7)

Tidak dihargai dan dihormati lagi
Seorang suami dan istri memiliki hak yang sama dengan seorang suami dan istri yaitu apabila ada penghargaan dan hormat. Namun ketika kedua hal tersebut tidak lagi ditemukan dalam sebuah hubungan rumah tangga maka soludi yang terbaik adalah memutuskan sebuah pernikahan itu.

Dalam undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974: Pasal 1 ; menjelaskan bahwa pengertian dari perkawinan adalah sebagai awal kehidupan dari keluarga “perkawinan merupakan sebuah ikatan yang lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai sebuah pasangan suami istri yang memiliki tujuan untuk embangun rumah tangga yang bahagia dan harmonnis dan kekal berdasarkan keutuhan yang maha esa.”

8. Solusi Dari Permasalahan
Solusi yang dapat menyebabkan adanya perpisahan dari sebuah pernikahan, seperti kasus perzinahan diperlukan adanya penanganan dan pendekatan khusus dalam pernikahan. Beriku ini adalah beberapa cara yang digunakan dan disarankan Yesus dalam Matius 18:15 melalui beberapa proses, yaitu:
Apabila ada orang yang berbuat salah, maka hendaklah harus mendekati orang tersebut secara pribadi untuk dapat menyadarkan mereka untuk dapat berubah.

Pada sebuah pernikahan yang akan mendekati kea rah perpisahan hruslah diketahui oleh gemba atau pengurus jemaat (pentua). Gembala dapat mengetahui hal-hal tersebut karena ia harus mempertahankan hubungan rumah tangga atau pernikahan itu untuk tetap bertahan dan tidak mengalami perceraian.

9. Dampak dari pernikahan kembali
Perzinahan
Perzinahan terjadi dikarenakan adanya perselingkuhan antara suami atau istri yang telah menikah dan memiliki rasa cinta kepada wanita atau pria lain, sehingga menimbulkan perzinahan. Denan demikian akan mendatangkan masalah dalam sebuah pernikahan itu dan mengakibatkan adanya perceraian dalam sebuah rumah tangga. Seperti yang tertulis dalam (Kel. 20:17; Mat. 5:28).

Anak merasa bingung
Rumah tangga yang dibangun sekian lama rusak dikarenakan adanya permasalahan yang mengakibatkan terjadinya perceraian dan membuat anak-anak menjadi bingung. Anak-anak akan menjadi semakin ingung apabila orang tuanya mengalami perceraian dan pernikahan kembali. Bagi mereka para anak yang sudah dewasa mungkin mereka tidak merasakankan kebingungan tetapi mereka pasti akan merasakan perbedaan perlakuan orang tua sungguh (orang tua kandung) dengan ayah atau ibu tiri.

Komitmen rusak dan membuat komitmen pada pernikahan kembali menjadi lemah
Pernikahan kembali tidak akan bertahan lama karena komitmen sebelumnya pada saat ia menikah pertama kali telah rusak, sehingga mengakibatkan komitmen pada pernikahan yang kedua menjadikan lemah dan dapat meengakibatkan hal yang sma akan terjadi kembali, yaitu perceraian kembali. Hal itu akan terjadi berulang-ulang kali ketika ia tidak memiliki kesungguhan dalam hatinya untuk membangun sebuah rumah tangga yang harmonis.

Kesimpulan
Dalam pernikahan yang seiman dan tidak seiman tetaplah membangun hubungan rumah tangga yang baik karena orang yang beriman tidak dapat menceraikan pasangannya (suami maupun istri). Perpisahan bukaanlah jalan keluar yang baik dalam sebuah hubungan pernikahan, perpisahan bukanlah keharusan untuk dilakukan ketika rumah tangga itu mengalami konflik.
Terkadang oleh karena tidak memperoleh keturunan dari hasil pernikahan pertama, maka suami atau istri mengalami kekecewaan dan mencari pasangan yang lain lagi, sehingga mengakibatkan perceraian atau perpecahan terjadi dalam hubungan rumah tangga yang telah dibangun beberapa Tahun.

Sebagai seorang gembala dalam menghalangi perpisahan disebuah rumah tangga yang akan berpisah, maka seorang gembala haruslah mengadakan konseling kepada mereka dengan cara memberikan nasihat-nasihat kepada mereka seperti yang tertulis dalam (Mat. 18:15-20). Agar mereka dapat menyadarinya.  Namun ketika mereka tetap berkeras untuk bercerai maka mereka janganlah melibatkan gereja atau gembala di dalam semuanya itu.

Saran
Sebuah pernikahan yang baru saja terjalin, pasti mereka merasa nyaman dan tidak terdapat adanya rasa bosan, akan tetapi sekarang ini banyak pasangan suami istri setelah beberapa bulan atau beberapa tahun kemudian mereka mulai merasa bosan dikarenakan adanya ketidak nyamanan antara kedua pasang suami istri dan juga dikarenakan dari salah satu pasangan suami istri itu tidak bisa memberikan keturunan atau mandul yang menyebabkan hubungan prnikahan yang baru dibangun itu retak sehingga menimbulkan masalah-masalah, adanya orang ketiga dan sebagainya yang dapat membuat salah satu pasangan itu mengajukan perceraian terhadap istri atau suami. Maka dari itu, diperlukan adanya kesungguhan hati dari kedua pasangan suami istri itu sebelum mereka merencanakan pernikahan dan dibutuhkan komitmen yang teguh dan memiliki dasar Firman Tuhan yang dapat mereka pegang untuk menjalin hubungan pernikahan.

Referensi
AMW Wibowo Mathilda, 2016. Mengembangkan potensi etis dilingkungan kita. (GRASONDO: Jakarta)
B.S Jusuf. 1994. Perceraian. Surabaya: Bukit Zaitun
B. S. Jusuf. 1995. Pernikahan. Surabaya: Bukit Zaitun
Gary & Barbara Rosberg, 2010. Pernikahan anti cerai.Yogyakarta: ANDI
David Trip Paul, 2013. Apa yang anda harapkan. Surabaya: Momentum
Stevens R.Paul. 2004. Seni mempertahankan pernikahan bahagia. Yogyakarta: Gloria Graffa
Hadiwardoyo Purwa, 2007. Perkawinan dalam tradisi Katolik. Yogyakarta: KANISIUS
C.D Maiaweng Paniel, 2017. Jurnal perceraian pernikahan kembali.Vol 15.No 1.April
Saidiyah satih & Very julianto, 2016. Jurnal Problem pernikahan dan strategi penyelesaiannya: studi kasus pada pasangan suami istri dengan usia perkawinan di bawah sepuluh tahun.Vol.15.No.2 Oktober





Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter